Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Asuransi Kendaraan Bermotor: Pengertian dan Manfaat

Asuransi Kendaraan Bermotor Pengertian dan Manfaat

Dalam konteks perkembangan yang pesat, Indonesia kini menyaksikan peningkatan signifikan jumlah kendaraan bermotor di jalanan. Fenomena ini tidak luput dari perhatian perusahaan asuransi yang meresponsnya dengan menghadirkan produk asuransi kendaraan bermotor bagi masyarakat Indonesia. Sebelum Anda memilih perusahaan asuransi yang cocok untuk kendaraan bermotor Anda, penting untuk memahami pengertian asuransi kendaraan bermotor serta jenis-jenis kerugian yang dapat ditanggung oleh pihak asuransi.

Definisi Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi kendaraan bermotor mengacu pada perlindungan terhadap risiko kerusakan atau kerugian terhadap kendaraan bermotor. Prinsipnya, asuransi ini melindungi kendaraan bermotor itu sendiri dari kerusakan dan juga mengatasi tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang mungkin terkena dampak saat kendaraan digunakan.

Kendaraan bermotor, sesuai dengan definisi yang diberikan oleh Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan No. 14/192, pasal 1 ayat 7, adalah kendaraan yang bergerak dengan bantuan peralatan teknik yang terdapat pada kendaraan tersebut. Polis asuransi kendaraan bermotor yang digunakan di Indonesia mengikuti ketentuan standar yang disusun oleh Dewan Asuransi Indonesia, dan semua perusahaan asuransi yang beroperasi di Indonesia menggunakan polis ini.

Sejarah Kendaraan Bermotor dan Asuransi

Kendaraan bermotor pertama kali diciptakan dan diperkenalkan ke pasaran sekitar tahun 1880-an. Pada masa itu, asuransi belum menjadi kebutuhan mendesak karena karakter kendaraan belum membawa risiko serius seperti yang terjadi saat ini. Meskipun begitu, terdapat catatan bahwa transaksi asuransi telah ada pada periode ini, meskipun dengan jumlah yang masih minim.

Perkembangan asuransi di Kerajaan Inggris memiliki peran penting dalam membentuk perkembangan selanjutnya. Pada tahun 1930, Kerajaan Inggris menerbitkan Undang-Undang yang dikenal sebagai Road Traffic Act, yang mengharuskan pengemudi kendaraan membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.

Sejak saat itu, asuransi menjadi solusi paling efektif untuk mengatasi potensi risiko yang mungkin terjadi. Road Traffic Act yang mengalami revisi kemudian menjadikan asuransi tanggung gugat sebagai persyaratan wajib bagi pengemudi di wilayah Inggris.

Di Indonesia, Undang-Undang Lalu Lintas juga menegaskan bahwa setiap pengemudi harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan kepada pihak lain yang tidak bersalah. Meskipun demikian, masyarakat umum yang membeli asuransi cenderung lebih mengutamakan perlindungan terhadap kendaraan mereka daripada tanggungan terhadap tuntutan pihak ketiga. Kondisi ini sering muncul karena pihak yang mengalami kecelakaan cenderung kurang memprioritaskan klaim ganti rugi.

Pandangan Masyarakat Indonesia Terhadap Asuransi

Mayoritas masyarakat Indonesia umumnya melihat kerusakan yang terjadi pada kendaraan sebagai suatu musibah, baik itu kerusakan ringan maupun kerusakan fatal seperti kecelakaan yang mengakibatkan kematian.

Pertanggungan Dasar Asuransi Kendaraan Bermotor yang Ditawarkan oleh Perusahaan Asuransi

Pertanggungan dasar yang dapat diberikan oleh perusahaan asuransi meliputi:

    Kerusakan pada kendaraan itu sendiri.

    Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, termasuk:

a. Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.

b. Tanggung jawab hukum terhadap penumpang.

Jenis Pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor

Pertanggungan asuransi kendaraan bermotor dapat dibagi menjadi 2 jenis utama:

Pertanggungan Gabungan atau Comprehensive

Juga dikenal sebagai "All Risk," walaupun istilah ini tidak sepenuhnya akurat karena terdapat risiko-risiko tertentu yang dikecualikan. Jenis pertanggungan ini menggabungkan perlindungan terhadap tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

Perlindungan ini mencakup kerugian atau kerusakan yang meliputi goresan, penyok, kehilangan bagian kendaraan, hingga kerusakan total. Setiap klaim biasanya memiliki potongan biaya risiko sendiri yang harus ditanggung oleh pemegang polis setiap kali klaim diajukan.

Pertanggungan Total Loss Only (TLO)

Dalam jenis pertanggungan ini, risiko yang dijamin tetap mengikuti ketentuan yang ada pada pertanggungan comprehensive. Namun, pertanggungan ini akan memberikan penggantian jika kerugian mencapai lebih dari 75% dari nilai pasar kendaraan tersebut.

Karena pertanggungan ini hanya memberikan ganti rugi setelah terjadi kerusakan yang besar atau kehilangan total, premi asuransi jenis ini cenderung lebih rendah dibandingkan dengan pertanggungan comprehensive. Sebagai gambaran, premi asuransi jenis ini dapat mencapai 50% atau lebih rendah dari premi pertanggungan comprehensive.

Jenis Kerusakan Kendaraan yang Dijamin oleh Asuransi

Asuransi kendaraan bermotor menjamin risiko kerusakan kendaraan dengan rincian sebagai berikut:

Kerusakan atau kerugian kendaraan yang disebabkan oleh:

        Tabrakan, benturan, terbalik, atau tergelincir dari jalan.

        Tindakan jahat orang lain.

        Pencurian kendaraan atau peralatannya.

        Kerugian akibat kebakaran.

        Terkena petir.

        Kerusakan saat pengangkutan.

Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga

Risiko yang Tidak Dijamin oleh Asuransi

Selain risiko yang dijamin oleh asuransi seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat juga risiko yang tidak dicakup oleh asuransi kendaraan bermotor, antara lain:

    Kehilangan Keuntungan, Gaji, atau Penurunan Nilai Keuangan Lainnya

    Pencurian Peralatan Non-standar

    Kerusakan Akibat Penggelapan

Kerugian karena Tindakan Jahat oleh Pasangan, Keluarga Tertanggung, Pegawai Tertanggung, atau Orang Lain yang Bekerja untuk Tertanggung

    Menarik atau Mendorong Kendaraan untuk Keperluan Balapan

    Aktivitas Belajar Mengemudi atau Menarik Trailer

    Kelebihan Muatan yang Melebihi Batas yang Ditetapkan

    Mengemudikan Kendaraan dalam Keadaan Rusak

    Mengemudikan Kendaraan oleh Seseorang yang Tidak Memiliki SIM

    Menggunakan Jalan yang Dilarang atau Tertutup

    Terkait dengan Barang-barang yang Dalam Proses Pengangkutan

    Dampak Radiasi Nuklir, Pencemaran Radioaktif, Reaksi Inti Atom

Kerusakan Akibat Perang, Penyerbuan, Aksi Musuh Asing, Pemberontakan, Kericuhan Sipil/Militer, Tindakan Teroris, Penggunaan Kekerasan, Revolusi, Pengambilalihan Kekuasaan

    Kerusuhan, Pemogokan, atau Gangguan Ketertiban Umum

    Keausan Akibat Penggunaan Kendaraan

    Kerusakan pada Barang yang Diangkut atau Dibongkar

Dampak Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Angin Topan, Badai, Banjir, Genangan Air, atau Peristiwa Geologi dan Meteorologi Lainnya

Tentu saja, sebelum Anda memutuskan untuk membeli asuransi kendaraan bermotor, sangat penting untuk membaca dan memahami syarat dan ketentuan polis secara seksama. Dengan memahami apa yang dicakup dan tidak dicakup oleh asuransi, Anda dapat membuat keputusan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan serta risiko yang mungkin Anda hadapi.

Kesimpulan

Asuransi kendaraan bermotor adalah salah satu bentuk perlindungan yang penting bagi pemilik kendaraan di Indonesia. Dalam menghadapi jumlah kendaraan yang semakin meningkat dan potensi risiko yang berkaitan, memahami jenis pertanggungan, risiko yang dicakup, serta risiko yang dikecualikan merupakan langkah penting dalam memilih asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Sebelum memutuskan, pastikan untuk melakukan riset dan berkonsultasi dengan perusahaan asuransi yang terpercaya agar Anda dapat memperoleh perlindungan yang optimal untuk kendaraan bermotor Anda.

Posting Komentar untuk "Asuransi Kendaraan Bermotor: Pengertian dan Manfaat"